Salin Artikel

Ombudsman Nilai PN Jakpus Diskriminatif Terkait Kasus Terpidana Mati Humprey

Hal itu dikatakan Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menanggapi laporan yang disampaikan kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksesusi, Humprey Ejike Jefferson. 

Humprey dieksusi pada Juli 2016 lalu. 

Menurut Ninik, ada perlakuan yang berbeda dalam menindaklanjuti PK yang diajukan Humprey dan terpidana mati lainnya. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak meneruskan berkas pelapor (kuasa hukum Humprey) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Sementara berkas terpidana Eugene Ape diteruskan dan diproses (dengan nomor register perkara 89PK/Pid.Sus/2016 di MA)," kata Ninik, di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Ninik mengatakan, kedua pengajuan tersebut sama-sama dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014.

Dari laporan kuasa hukum Humprey, Ninik mengatakan, mereka belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai adanya perbedaan perlakuan antara Humprey dan Eugene.

"Ombudsman berpendapat, MA perlu melakukan pemeriksaan atas adanya pelakuan yang berbeda oleh PN Jakarta Pusat, sehingga semua pihak merasa terlayani dari sisi penegakan hukum dan dari sisi pelayanan publik," ujar Ninik.

Ia menyebutkan, kuasa hukum Humprey melihat adanya kejanggalan mengenai tidak dikabulkannya permohonan PK II yang diajukan tanggal 4 Mei 2016.

Baca: Akhir Perjalanan Humprey Ejike, WN Nigeria yang Dieksekusi Mati

Menurut kuasa hukum Humprey, PK II tersebut tidak melalui pemeriksaan dan sidang terbuka di MA untuk mendapat putusan yang sah.

Hal tersebut karena PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak meneruskan berkas ke MA, karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formal.

"Padahal, beberapa terpidana mati lain seperti Eugene Ape dan Zulfiqar Ali juga mengajukan PK II dan berkas tetap diteruskan ke MA untuk diproses," kata Ninik.

Humprey merupakan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 silam.

Kuasa hukum Humprey melaporkan ke Ombudsman atas pelaksanaan pidana mati ini karena dianggap banyak kejanggalan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/28/14174181/ombudsman-nilai-pn-jakpus-diskriminatif-terkait-kasus-terpidana-mati-humprey

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke