Salin Artikel

Saksi Kasus Suap Akil Mochtar Ini Merasa Diistimewakan KPK

Hal tersebut diungkapkan Niko saat diundang dalam rapat Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Ia bahkan mengaku dijanjikan mendapat bagian dari aset sitaan Akil dan Mukhtar Effendi jika bisa menjebloskan Akil, Mukhtar, Romi Herton, dan Budi Antoni Al-Jufri.

"Saya akan diberikan aset 50 persen, 50 persen oleh Bapak Abraham Samad, Bapak Novel Baswedan bila mana bisa menjebloskan Bapak Mukhtar Effendi, Bapak Akil Mochtar, Bapak Roni Herton maupun Bapak Jufri," kata Niko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca: Undang Terpidana Suap Pilkada, Apa yang Ingin Didalami Pansus?

Selain itu, ia mengaku dibuatkan identitas baru dengan nama Miko Panji Tirtayasa. Padahal, nama aslinya adalah Niko Panji Tirtayasa.

Niko juga mengaku diberi kartu pegawai KPK agar tidak terkena pidana umum.

Masih pengakuan Niko, penyidik KPK Novel Baswedan menawarkan "tukar guling" kasus jika ia mau membantu KPK.

Menurut Niko, KPK mengecek kasus pidana umum yang menjeratnya di Polres Cibinong, Polres Tasikmalaya, Polres Sukabumi, dan Polres Kabupaten Bandung.

"Saya iya-kan karena banyak ketakutan," kata dia.

Merasa diistimewakan

Niko mengatakan, ia juga kerap diperlakukan spesial dibanding saksi lainnya.

Jika tamu-tamu KPK masuk ke Gedung KPK melalui pintu depan, Niko masuk melalui pintu samping dan bisa bertemu langsung Abraham Samad, yang saat itu menjabat Ketua KPK.

Sebelum sidang, kata Niko, ia mendapatkan arahan serta diberi fasilitas, di antaranya kendaraan mewah.

"Pijat, silakan cek ke Aston Rasuna Said. (Yang memberi) Pihak KPK," kata Niko.

Selain itu, kata Niko, ada arahan dari jaksa terkait jawaban yang harus disampaikannya di persidangan.

"Jaksanya ngeri. Pak Pulung, Ibu Eli. Saya diarahkan harus jawab apa, ngomong apa," ujar dia.

Menjelang vonis Romi Herton, Niko mengaku, diberi liburan gratis ke Raja Ampat dan Bali.

"Liburan ini yang buka kepala saya kalau bohong, ini nikmat di negeri ini," kata Niko.

Namun, Niko juga mengaku mendapatkan ancaman dan sempat disekap KPK untuk diajak kerja sama.

Menurut dia, hal ini dilakukan karena Niko merupakan keponakan kesayangan Mukhtar.

"Waktu itu saya membuat pernyataan karena di dalam ancaman itu mereka akan menjemput paksa istri saya dan anak saya di Bandung. Mereka akan memenjarakan anak dan istri saya lewat Bapak Novel," kata dia.

Terkait yang pernah dijanjikan KPK, Niko mengatakan, belum diterimanya hingga kini.

"Enggak dikasih sampai sekarang. Satu persen pun enggak. Saya kemarin nagih, ada mungkin 3 bulan ke belakang, motor pribadi saja enggak dikasihin. Orangnya saja sakit. Apa saya harus nyusulin ke Singapura?" kata Niko.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/25/20521901/saksi-kasus-suap-akil-mochtar-ini-merasa-diistimewakan-kpk

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke