Namun, Djan tidak pernah merespons.
Hal ini disampaikan Romi, sapaan Romahurmuziy, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari kedua di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017).
"Djan Faridz enggak pernah menjawab untuk rekonsiliasi. Kalau (saya) ngajak (rekonsiliasi sudah) lima kali ke rumahnya, tapi (Djan) enggak menjawab," ujar Romi.
Terkait kepemilikan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Romi mengingatkan Djan untuk mengormati putusan MA yang mengabulkan permohonan pihaknya melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Putusan itu juga menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
"Dia secara hukum harus hengkang. Jadi, tidak ada istilah keengganan taat kepada keputusan hukum," kata Romi.
"Kan dia (Djan) bilang selalu ada proses hukum. Nah sekarang proses hukum sudah inkrah, maka harus ditaati. Jangan menjilat ludah sendiri," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/04440041/romahurmuziy-minta-djan-faridz-hengkang-dari-kantor-dpp-ppp