Menurut Romahurmuziy, yang biasa disapa Romi, berorganisasi dan berserikat merupakan hak seluruh warga negara.
Setiap warga negara berhak mendirikan organisasi apapun sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Tentu akan menjadi pelajaran dan hikmah bagi aktivis di pergerakan lain. Ke depan kalau ingin mendirikan ormas, berserikat, berkumpul harus sejalan dengan Pancasila dan NKRI," ujar Romi, seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/4/2017) malam.
Ia menghormati langkah pemerintah yang membubarkan HTI berdasarkan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurut dia, ada kekurangan dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni ketiadaan aturan pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini dianggapnya menjadi kegentingan dari penerbitan Perppu Ormas.
Akan tetapi, ia menilai, Perppu tersebut masih perlu disempurnakan karena tak ada ketentuan bahwa ormas yang dibubarkan diberi kesempatan untuk menggugat balik ke pengadilan.
"Jadi kalau sudah dibubarkan ada hak warga negara untuk pembelaan dan dilakukan si depan pengadilan. Ini yang ke depan masih perlu disempurnakan," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/08440531/ketum-ppp-nilai-pembubaran-hti-jadi-pelajaran-bagi-masyarakat-sipil