Salin Artikel

Wakapolri Akui Ada Kekurangan pada Pengangkatan Penyidik KPK

Permasalahan prosedur tersebut beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Anggota Pansus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun. Misbakhun menyampaikan bahwa hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Kita selesaikan saja penyelesaian administrasinya. Ini kan ada kekurangan-kekurangan administrasinya, bukan pelanggaran berat," kata Syafruddin seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(Baca: Usai Bertemu Wakapolri, Pansus Angket KPK Yakini Dapat Dukungan)

Ia menyanpaikan, persoalan itu dibahas dalam rapat tertutup yang dihadirinya tersebut. Solusi ditemukan setelah titik temu dicari. Sebab, perbendangan pandangan antara DPR, KPK dan Polri bisa saja terjadi. Di samping itu, dapat dibuat aturan yang lebih komprehensif untuk menghindari kesalahan serupa terulang.

Adanya kekurangan administrasi tersebut, kata Syafruddin, juga terjadi karena Kepolisian berupaya untuk memenuhi kebutuhan negara.

"Dan itu ada tenggang-tenggang waktu, ada toleransi-toleransi manakala misalnya dari institusi meminta ini diperpanjang, ya itu persetujuan dari kami," ujarnya.

(Baca: Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...)

Misbakhun sebelumnya menyebut ada 17 penyidik KPK yang pengangkatannya menyalahi prosedur. Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Misbakhun mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit BPK dilakukan pada 2012, namun baru dirilis pada 2017. Ia mengatakan, dalam peraturan KPK disebutkan apabila pegawai negeri sipil (PNS) dialihtugaskan atau dipekerjakan di instansi tersebut, maka harus mendapatkan izin dari instansi sebelumnya.

Masalahnya, kata dia, pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung mulai 2012. Akan tetapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.

Misbakhun juga menyebutkan, pimpinan KPK pada masa itu meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik KPK yang berasal dari kepolisian. Namun, Kapolri menjawab hal itu tidak bisa dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/21412291/wakapolri-akui-ada-kekurangan-pada-pengangkatan-penyidik-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke