Salin Artikel

Kasus Putra Jeremy Thomas, Polisi Sebut Tangkap Tangan Tak Perlu Surat Perintah

Pernyataannya ini menanggapi protes yang dilayangkan artis peran Jereny Thomas protes karena petugas yang menangkap anaknya, Axel Matthew Thomas, tak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Selain itu, menurut Jeremy, petugas juga tak bisa menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian.

"Kalau upaya paksa, kalau untuk penangkapan tertangkap tangan ya itu tidak perlu," ujar Martinus, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Baca: Polisi Sebut Petugas Juga Ditampat Saat Putra Jeremy Thomas Ditangkap

Martinus mengatakan, saat kejahatan terjadi di depan mata, tidak mungkin petugas diam saja.

Penangkapan bisa dilakukan ketika suatu tindak pidana terjadi saat itu juga.

"Ini juga terkait dengan kecepatan dan ketepatan. Pada saat ada informasi dari bea cukai bahwa ada seseorang yang ditangkap yang kemudian menginformasikan kepada anggota Polres Bandara dan kemudian datang dan melakukan proses pemeriksaan sementara dan pengembangannya, sehingga sampailah kepada enam orang itu," kata Martinus.

Sebelumnya, Jeremy mempermasalahkan benar atau tidaknya perlakukan delapan orang oknum polisi saat menginterogasi Axel perihal penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Terlepas delapan oknum itu anggota kepolisian dan tujuannya untuk interogasi, menurut Jeremy, tidak etis melakukan penganiayaan.

Jeremy merasa yakin bahwa putranya tak bersalah karena usai interogasi disertai penganiayaan selama empat jam itu, Axel diperbolehkan pulang karena polisi akhirnya tak menemukan barang bukti narkoba.

"Faktanya anak saya dilepaskan dengan tidak ada bukti apapun, cukup, titik. Dia dipaksakan untuk mengaku, akibatnya dia babak belur. Itunya yang tidak boleh. Tidak ada surat perintah. Tidak ada KTA (kartu tanda anggota)," ucap Jeremy.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/07192261/kasus-putra-jeremy-thomas-polisi-sebut-tangkap-tangan-tak-perlu-surat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke