Salin Artikel

Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim

Arie Soedewo disebut memerintahkan Eko untuk menanyakan fee yang akan diberikan PT Melati Technofo Indonesia, selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

"Bahwa terdakwa diminta oleh Kepala Bakamla untuk mencari tahu ada bagian untuk Bakamla," ujar hakim Sofialdi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut hakim, seusai mendapat arahan dari Arie Soedewo, Eko menindaklanjutinya dengan menanyakan jatah untuk Bakamla kepada pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta.

(Baca: Divonis 4 Tahun, Pejabat Bakamla Tak Akan Ajukan Banding )

Eko meminta agar jatah untuk Bakamla sebesar 7,5 persen, diberikan lebih dulu sebesar 2 persen.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Eko. Seusai persidangan, Eko membenarkan bahwa perbuatan yang ia lakukan didasari atas perintah yang diberikan Arie Soedewo.

"Pak Arie, saya hanya diperintah untuk terima ini. Itu saja," kata Eko.

Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

(Baca: Kepala Bakamla Bantah Minta "Fee" Terkait Proyek Pengadaan Monitoring Satelit)

Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS. Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Menurut hakim, pemberian uang  dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/15545151/keterlibatan-kepala-bakamla-disebut-dalam-pertimbangan-vonis-hakim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke