JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013 Taufiq Effendi membantah ikut pertemuan yang membahas tentang proyek e-KTP. Hal tersebut disampaikan Taufiq usai diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP yang menjadi tersangka kasus ini.
"Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu, karena saya tidak ada. Tidak ikut pertemuan itu," kata Taufiq, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Taufiq disebut ikut pada pertemuan yang disebut berlangsung pada Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
(Baca: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Setya Novanto pada Kasus E-KTP)
Pertemuan itu dihadiri sejumlah orang. Di antaranya Diah Anggraini, Mendagri Gamawan Fauzi, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Ganjar Pranowo, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.
Pertemuan tersebut membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) TA 2011.
Dalam kesempatan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan proyek KTP elektronik adalah Andi Narogong.
(Baca: Soal Kemungkinan Tersangka Baru E-KTP, Ketua KPK Bilang "Tunggu Gegap Gempitanya")
Selain itu, Mustoko juga memberikan garansi bahwa Andi Narogong akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri. Dia mengakui, hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan penyidik KPK yang memeriksa dirinya hari ini. Dia menyampaikan ke penyidik tidak ada pertemuan tersebut.
"Apa betul ada pertemuan itu, tidak," ujar Taufiq.
Taufiq juga membantah dia menerima aliran dana proyek e-KTP. Dia juga mengaku tak mengenal Andi Narogong.
(Baca: Disebut Tolak Uang E-KTP karena Jumlahya Sedikit, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo)
"Tidak kenal sama sekali," ujar mantan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2004-2009 itu.
Selain Taufiq, KPK juga turut memeriksa Anggota DPR RI Teguh Juwarno untuk tersangka Andi Narogong.
Sama seperti Taufiq, dalam surat dakwaan, Teguh adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga diduga menerima 167.000 dollar AS dari proyek e-KTP.