Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Saya Tidak dalam Posisi Dukung Atau Tidak Panitia Angket DPR

Kompas.com - 10/07/2017, 08:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bakal hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Selain sebagai pakar hukum tata negara, Yusril diundang pula dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusril menegaskan bahwa dirinya tak berdiri dalam satu posisi mana pun, di antara pihak yang mendukung atau menolak keberadaan Pansus.

"Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu (9/7/2017) malam.

"Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," lanjut dia.

Ia menambahkan, keterangan yang akan diberikannya merupakan keterangan akademis. Dengan demikian, keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa pun.

(Baca juga: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Karena itu, ia akan menghormati pandangan akademis yang berbeda darinya terkait Pansus Angket KPK.

"Andai kata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujjah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya," tutur Yusril.

Pansus Angket KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan para pakar hukum tata negara untuk menjelaskan posisi KPK dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Yusril dipandang memiliki kapasitas oleh Pansus karena pernah mewakili pemerintah menyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kompas TV LSM Antikorupsi Gelar Parodi Sindir Pansus Angket KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com