Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Harap Jokowi Tak Batalkan Program Sekolah 8 Jam

Kompas.com - 19/06/2017, 21:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap Presiden Joko Widodo tak membatalkan program sekolah 8 jam per hari dan 5 hari per minggu yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Muhammadiyah menilai program ini penting untuk pendidikan karakter anak sekolah. Haedar sudah mendengar langkah Jokowi yang mengganti Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menjadi peraturan presiden.

Namun, Haedar berharap perpres yang disusun Jokowi tidak bertentangan dengan substansi permen yang dibuat oleh Mendikbud.

"Jika ada wacana atau rencana menaikkan Permendikbud menjadi Perpres, maka seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yang telah diambil Mendikbud, sebaliknya tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2017).

Haedar yakin Mendikbud telah mengambil kebijakan yang benar dan tepat dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden untuk keberhasilan pendidikan karakter.

Mendikbud juga dikenal sebagai ahli pendidikan yang basis akademiknya kuat dan pengalamannya di dunia pendidikan luas, sehingga berada di jalur kebijakan yg kuat, taat asas, dan konstitusional.

(Baca: Istana Benarkan Permen soal Hari Sekolah Dibatalkan)

"Berharap agar Presiden memberikan penguatan, memback-up, melindungi, dan mendukung sepenuhnya kepada Mendikbud atas kebijakan yang telah diambil karena pada dasarnya kebijakan tersebut menjalankan kebijakan pendidikan karakter yang menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk diimplementasikan," ucap Haedar.

Haedar menekankan, kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresiif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain.

Karenanya, kebijakan yang diambil oleh Mendikbud tersebut dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global.

Haedar pun menganggap Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah memiliki dasar aturan serta pertimbangan yang kuat sebagai salah satu cara melaksanakan kebijakan presiden.

(Baca: Mendikbud Sebut Presiden Setuju Program Penguatan Pendidikan Karakter Saat Ratas)

Pihak Istana Kepresidenan membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari.

"Permen tersebut tidak akan diberlakukan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).

Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya. Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.

Kompas TV Mendikbud Wacanakan Sekolah 5 Hari Dalam Sepekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com