JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan akan menggugat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengenai delapan jam belajar dan lima hari sekolah jika kebijakan ini tidak dikaji ulang.
"KPAI sedang melakukan kemungkinan untuk melakukan judicial review atas aturan ini," kata Asrorun di acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
Asrorun mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan KPAI. KPAI menilai aturan baru itu berpotensi menyebabkan kekerasan terhadap anak. Peraturan itu juga akan berdampak pada kelangsungan sekolah seperti Madrasah Diniyah.
Masalah pendidikan, kata Asrorun, bukan cuma domain Kemendikbud. Pembahasan peraturan itu membutuhkan kajian lintas kementerian. Selain itu, peraturan yang dibuat pun bukan peraturan menteri semata, tetapi harus dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Makanya enggak heran yang disampaikan Pak JK itu tepat sebetulnya. Karena ini lintas kementerian, enggak elok dong mengatur rumah tangga orang lain sendiri-sendiri," ujar Asrorun.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan segera menerapkan kebijakan 8 jam belajar dengan lima hari sekolah di tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan itu merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menitik beratkan pada lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.
Lihat juga: Jokowi Minta Mendikbud Kaji Ulang Kebijakan 8 Jam Belajar
Dia menjelaskan bahwa penguatan karakter tidak berarti siswa akan belajar selama delapan jam di kelas. Namun, siswa akan didorong melakukan aktivitas yang menumbuhkan budi pekerti serta keterampilan abad 21. Tak hanya di sekolah, lingkungan seperti surau, masjid, gereja, pura, lapangan sepak bola, museum, taman budaya, sanggar seni, dan tempat-tempat lainnya dapat menjadi sumber belajar.
Baca juga: Apa Itu Pendidikan Karakter dalam Program 8 Jam Belajar di Sekolah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.