Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK

Kompas.com - 16/06/2017, 12:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai, tidak ada masalah soal masuknya aturan soal tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

"Secara teoritis dalam ilmu hukum memasukkan tindak pidana pasal korupsi ke dalam KUHP sementara undang-undang korupsinya tetap ada, tidak masalah," kata Ganjar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2017).

Namun, lanjut Ganjar, seperti kekhawatiran banyak pihak, dirinya juga termasuk orang yang khawatir akan rencana DPR dan pemerintah tersebut.

(baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Dalam KUHP, lanjut Ganjar, ada salah satu pasal yang mengatur soal waktu berlakunya undang-undang, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, yakni dua tahun.

Ketika sudah berlaku di KUHP, maka undang-undang yang di luar KUHP tersebut mesti menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

Dikhawatirkan, jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP, maka setelah dua tahun UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK harus menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

"Nah, kalau menyesuaikan diri, artinya undang-undang korupsinya harus dirombak," ujar Ganjar.

"Nah, kekhawatirannya, ketika dirombak, Anda tahu sendiri DPR ini. Kan sekarang mereka mau coba ubah undang-undang korupsi, undang-undang KPK, dan lain-lain, sejauh ini belum berhasil. Nah, dia dari pangkalnya, dari KUHP," ujar Ganjar.

(baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)

Dia mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan lex specialist, tentu akan menyesuaikan diri dengan yang lex generalist-nya di KUHP.

Sehingga alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa UU Tindak Pidana Korupsi belum ada lex generalist-nya dinilai tidak tepat.

"Pak Menteri mesti baca riwayat lahirnya undang-undang korupsi yang kita bilang lex specialis tadi itu. Sebagian besar pasal itu berasal dari KUHP. Jadi, (dari) lex generalist yang diadopsi menjadi kejahatan korupsi. Salah kalau dia bilang belum ada lex generalist-nya," ujar Ganjar.

(baca: Pidana Korupsi Diatur KUHP Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi KPK)

Misalnya, lanjut Ganjar, dalam KUHP ada pasal mengenai penyuapan. Pasal itu kemudian diadopsi oleh UU Tindak Pindana Korupsi menjadi tindakan korupsi.

Lantas apa urgensinya memasukan tindak pidana korupsi kedalam RUU KUHP, Ganjar mengatakan tidak ada urgensinya.

Ia mengatakan, banyak UU lex specialist lain, yang juga belum masuk di KUHP. Misalnya, kata dia, UU Perbankan atau Lingkungan Hidup.

"(Tapi) kenapa yang ini (tindak pidana korupsi) kok ngebet banget? Secara teoritis dari sisi ilmu hukum (memang) tidak masalah, tapi urgensinya tidak ada," ujar Ganjar.

Pimpinan KPK sebelumnya berharap pengaturan tindak pidana korupsi tetap berada di luar KUHP. Hal itu sudah disampaikan KPK kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com