JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait penyidikan kasus suap antara pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Mengawali proses penyidikan, KPK memanggil salah satu auditor BPK Andi Bonanganom, Rabu (31/5/2017).
Andi rencananya akan diperiksa untuk tersangka Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT, Sugito.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri.
Baca: KPK Yakin Kasus Suap Auditor BPK dan Kemendes Libatkan Banyak Pihak
Rochmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, salah satunya Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS.
Uang Rp 40 juta merupakan "pelicin" untuk opini WTP yang diduga diserahkan tersangka. Uang Rp 40 juta tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 240 juta yang sudah dijanjikan sebagai suap.
KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.
Febri mengatakan, mengenai keterlibatan pihak lain, saat ini penyidik KPK masih mendalami aturan yang ada soal kewenangan terkait di masing-masing instansi.
Dalam hal ini, penyidik akan mencari tahu siapa pejabat Kementerian yang ditugaskan untuk berhubungan dengan aduitor BPK.