Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama Dinilai Sulit Dihapus karena Dikehendaki Publik

Kompas.com - 30/05/2017, 20:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai sulit untuk dihapus.

Meski ada yang menganggap pasal tersebut rentan menimbulkan persoalan, mayoritas publik masih menghendaki berlakunya pasal tersebut.

"Sulit untuk menentukan apakah keberadaan pasal tersebut masih relevan hingga saat ini. Makanya beberapa negara di eropa masih menggunakan pasal serupa," ujar
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Arsil, dalam diskusi di STHI Jentera, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Pasal Penodaan Agama Dipakai untuk Urusan Politik sampai Percintaan)

Menurut Arsil, penghapusan pasal sebearnya bisa dilakukan jika ada kemauan politik dari pemerintah dan parlemen.

Namun, pada kenyataannya, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap pasal penodaan agama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di sisi lain, partai politik juga menganggap bahwa pasal tersebut harus terus ada.

"Belum lagi dukungan masyarakat mengenai penggunaan pasal tersebut. Misalnya, banyak yang ingin Ahok dipenjara," kata Arsil.

Meski demikian, menurut Arsil, pemrintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang seharusnya memikirkan cara lain agar pasal penodaan agama tidak menjadi pasal karet yang dapat disalahgunakan.

(Baca: Peneliti CSIS Nilai Definisi Pasal Penodaan Agama Perlu Diperjelas)

Misalnya, mengubah rumusan dan norma pasal untuk mempersempit penafsiran soal penodaan agama. Dengan demikian, akan jelas kualifikasi seseorang dapat dipindana dengan pasal tersebut.

"Membatasi secara clear perbuatan apa yang masih ditoleransi atau yang mana yang bisa dipenjara. Dalam kasus orang yang aliran kepercayaannya menyimpang, apa patut dikenakan pidana?" Kata Arsil.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com