Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama Dipakai untuk Urusan Politik sampai Percintaan

Kompas.com - 24/05/2017, 19:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – SETARA Institute melaporkan ada 97 kasus penodaan agama dari tahun 1965 hingga 2017. Dari jumlah tersebut, terlihat bahwa pasal 156a KUHP bisa digunakan untuk menjerat beberapa perkara ringan hingga serius. 

Pasal itu bisa saja diterapkan pada polemik pemahaman keagamaan, polemik kebebasan berpendapat, berekspresi, polemik gerakan keagamaan baru, konflik keagamaan, konflik personal, konflik percintaan, konflik politik, hingga perkara bisnis.

“Konteks polemik pemahaman keagamaan ada 22 kasus. Ini misalnya saya memahami cara sholat berbeda dari Pak A. Kemudian dia tidak terima, saya dilaporkan, dikriminalisasi. Ini yang terjadi pada kasus Yusman Roy,” kata Ismail dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Ismail, kasus seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berpikir dan berkeyakinan, di mana hal tersebut merupakan hak paling dasar manusia.

(Baca: Penodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini Buktinya)

Konteks lain yang banyak terjadi dan berujung pada pasal karet adalah polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi, tercatat ada 19 kasus. Yang ironis, pasal karet juga pernah digunakan dalam perkara percintaan.

Catatan SETARA Institute menunjukkan ada tiga konflik percintaan yang berujung digunakannya pasal karet ini. Terakhir, Ismail mencontohkan, belum lama ini ada kasus penodaan agama di mana ada Al Quran tersobek ketika seorang pria yang tengah marah dan mengobrak-abrik kamar kos pacar.

(Baca: Kasus Penodaan Agama, Andrew Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara)

“Anda bisa bayangkan Pasal 156a ini, konteksnya bisa yang sangat remeh-temeh sampai sangat serius,” kata Ismail.

“Kan gila republik ini menurut saya. Pekerjaan kita banyak, tetapi kita memproses kasus-kasus seperti ini. Padahal dia (Andrew) pun tidak berniat menyobek, (karena sedang) amarah saja,” imbuh Ismail.

Berkaca dari adanya kasus yang konteksnya remeh-temeh itu, Ismail berharap agar institusi peradilan bisa memilih kasus yang perlu ditangani atau tidak, di samping mendorong agar pasal karet tersebut dihapus dari KUHP.

“Coba kita bayangkan, kita bayar pajak untuk menggaji aparat penegak hukum kita. Tetapi yang mereka tegakkan adalah soal-soal yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik karena konteks masalahnya seperti ini,” ucap Ismail.

Kompas TV Terdakwa kasus penodaan agama Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com