Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Kursi di DPR Dinilai Akan Mempersulit Proses Legislasi

Kompas.com - 30/05/2017, 07:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menila, rencana penambahan jumlah kursi DPR melalui RUU Penyelenggaran Pemilu akan menambah kompleksitas proses pengambilan kebijakan di DPR.

Menurut Heroik, dengan penambahan jumlah dari 560 kursi menjadi 579 justru memperumit mekanisme musyawarah mufakat di parlemen, khususnya terkait fungsi legislasi.

"Dengan bertambahnya jumlah kursi akan sulit mengambil kebijakan. Sekarang saja sulit untuk memformulasikan kebijakan. Ini akan menambah kompleksitas kebijakan di DPR," ujar Heroik, dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Faktanya, lanjut Heroik, penambahan jumlah kursi DPR dari hanya 260 anggota pada 1955 hingga menjadi 560 kursi pada 2009 dan 2014, sama sekali tidak berpengaruh pada peningkatan kinerja DPR. 

Baca: Alasan Pansus Pemilu Sepakati Penambahan 19 Kursi DPR RI

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Hamsari.

Dia berpendapat, penambahan jumlah kursi DPR tidak berkorelasi dengan peningkatan kinerja anggota.

"Harapannya penambahan jumlah kursi akan meningkatkan kinerja terkait legislasi, pengawasan, dan budgeting. Tapi faktanya hal itu tidak terjadi jika dilihat dari aspek sejarahnya. Tidak ada korelasi," ujar Feri.

Berdasarkan pengamatan PUSaKO, lanjut Feri, DPR selalu mengalami persolan yang sama, yakni tidak mampu untuk memenuhi target pemenuhan program legislasi nasional.

Hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penambahan kursi tidak mampu meningkatkan kinerja.

Baca: "Tak Ada Korelasi Antara Penambahan Kursi dan Peningkatan Kinerja DPR"

"Dari dulu sama sekali tidak ada peningkatanan kinerja. Selalu keteteran memenuhi program legislasi nasional. Tidak mencapai 10 persen dari prolegnas," kata Feri.

Dalam pembahasan RUU Pemilu, pemerintah mengusulkan penambahan maksimal lima kursi untuk tambahan kekurangan kursi di 3 wilayah, yaitu Kalimantan Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.

Lima kursi lagi untuk daerah otonom baru.

Sementara, DPR menyepakati penambahan hingga 19 kursi untuk mengatasi kekurangan keterwakilan.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com