JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu menyepakati penambahan 19 kursi Dewan Perwakilan Rakyat RI. Penambahan kursi dilakukan tanpa memangkas kuota kursi di daerah lain. Hal itu disepakati dalam rapat pansus bersama pemerintah, Senin (29/5/2017).
"Pansus menyepakati penambahan 19 kursi," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy dalam rapat pansus, Senin sore.
Penambahan kursi ini berdasarkan luas wilayah, kepadatan penduduk, dan juga adanya pemekaran wilayah baru.
(Baca: Penambahan Kursi DPR Dinilai Tidak Tingkatkan Kualitas Keterwakilan)
Terkait keputusan Pansus ini, Pemerintah dipersilakan untuk melakukan proses internalisasi sebelum kemudian menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap kesepakatan pansus tersebut. Jika Pemerintah tak setuju dengan usulan tersebut, maka Pansus dan Pemerintah akan kembali berunding untuk menentukan angka yang tepat.
"Kami runding lagi," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Adapun dua fraksi menyatakan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion, yakni Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS). Kedua fraksi ini sepakat adanya penambahan jumlah kursi DPR, namun tidak lebih dari 10 kursi.
"Kami pun setuju penambahan 10 tanpa redistribusi. Bukan hanya Nasdem. Logika kami, jangan ada gejolak dari tiap daerah," kata Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.
(Baca: Penambahan Kursi DPR untuk Siapa?)
Sementara itu, dalam draf usulan RUU Pemilu, Pemerintah mengusulkan agar jumlah kursi DPR tak ditambah. Namun, seiring berlangsungnya pembahasan saat ini Pemerintah berada dalam posisi memungkinkan adanya penambahan sebanyak 5 hingga 10 kursi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Tumenggung menuturkan, dalam simulasi yang dilakukan Pemerintah akan ada kursi yang diredistribusi dari satu daerah ke daerah lainnya.
"Semuanya kami hitung dulu. tentu ada perubahan terhadap sistem yang lama. Koreksi itu harus lebih baik dari kemarin," kata dia.