JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman, merasa difitnah oleh saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman merasa keterangan yang disampaikan Andi dalam persidangan terlalu dibuat-buat dan sangat berlebihan.
Salah satunya, keterangan Andi yang menyatakan bahwa ia pernah dimarahi, bahkan sampai dilempar piring oleh Irman.
Menurut Andi, ia dimarahi karena membocorkan rencana pengaturan pemenang lelang yang ingin ditentukan sendiri oleh Irman.
(Baca: Andi Narogong: Saya Diomelin, Dimaki-maki, Dilempar Piring oleh Irman)
Saat itu, menurut Andi, Irman ingin memenangkan PT Mega Global dalam proses lelang proyek e-KTP.
"Fitnah yang lebih besar lagi bahwa saya dikatakan sampai melempar piring, karena ingin menangkan PT Mega Global. Ya Allah, saya tidak pernah sentuh PT Mega Global," kata Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017).
Menurut Irman, dalam proses lelang, dia justru berusaha memenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragraphia.
(Baca: Andi Narogong Diberi Tahu Ada Orang Dekat Gamawan Fauzi dalam Proyek E-KTP)
Ketiga konsorsium itu sengaja dibentuk Andi untuk menentukan pemenang dan pendamping lelang.
"Tidak ada hubungan saya dengan Mega Global, saya siap dikonfrontasi dengan siapa pun," kata Irman.