JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, tidak sependapat jika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Jimly, upaya cepat yang bisa dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, (HTI) dibubarkan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga. Biar tidak usah kontroversial," kata Jimly, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
"Bukan Perppu. Perppu itu bikin indang-undang. Ngapain bikin UU. UU itu dibuat untuk ketentuan yang berlaku umum bukan untuk satu kasus. Enggak tepat. Udah bubarin aja dengan Keppres," lanjut Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.
Jimly mengatakan, melalui Keppres, upaya pembubaran HTI oleh pemerintah bisa dilakukan dengan cepat dan tak perlu melalui proses peradilan yang butuh waktu lama.
"Sebelum putusan pengadilan mengikat, Keputusan Presiden (Keppres) sudah harus dilaksanakan dulu," kata dia.
Baca: Pemerintah Bakal Kalah Lawan HTI di Pengadilan, jika...
Meski demikian, kata Jimly, HTI juga tetap diberikan kesempatan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan atas pembubaran organisasinya.
Jika HTI memenangkan gugatannya, maka statusnya sebagai badan hukum bisa dipulihkan. Demikian pula hak organisasinya.
"Lalu yang bersangkutan diberi hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Kalau HTI menang di pengadilan dipulihkan lagi. Tapi kalau pengadilan memenangkan Keppres, berarti dia (HTI) tetap bubar. Artinya kan sama juga intinya," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.