JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi hukuman bagi narapidana, tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Tentu saja pengecualian remisi pada kasus korupsi menjadi suatu hal yang perlu ditegaskan, bahwa kami tidak bisa kompromi dengan para pelaku korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/5/2017).
(Baca: Menkumham Sebut Revisi Aturan Remisi Dikhususkan ke Napi Narkoba)
Menurut Febri, PP 99/2012 sebenarnya pernah diajukan dalam uji materi di Mahkamah Agung. Namun, MA menolak permohonan uji materi tersebut.
Menurut Febri, hal tersebut membuktikan bahwa PP tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, sehingga pemberlakuan secara khusus terhadap pelaku pidana korupsi, narkotika dan terorisme tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Febri mengatakan, PP sebaiknya lebih mengutamakan pemberian hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
(Baca: Menteri Yasonna Sebut Pemberian Remisi Bebas Pungli)
"Jangan sampai ada aturan yang mengalami kemunduran untuk aspek pemberantasan korupsi," kata Febri.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi hukuman bagi narapidana, dikhususkan untuk terpidana kasus narkoba.
Sebab, kata Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi mendapat banyak resistensi dari masyarakat.