JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Penundaan ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak tergugat tidak hadir pada sidang hari ini, Senin (8/5/2017).
"Sudah ditentukan, supaya KPK dipanggil lagi secara sah dan patut pada Senin, 15 Mei 2017," ujar hakim Asiadi, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Menurut hakim, KPK tidak hadir tanpa alasan. Ia meminta KPK memenuhi panggilan berikutnya.
"Kita kasih kesempatan sekali lagi untuk hadir, supaya pemohon dan termohon hadir," kata Asiadi.
(Baca: Biro Hukum KPK Belum Terima Panggilan Sidang Praperadilan Miryam)
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Biro Hukum KPK tidak akan hadir dalam sidang hari ini.
Menurut Febri, KPK belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut sampai sekarang," ujar Febri.
Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
(Baca: KPK Nilai Alasan Praperadilan Miryam Keliru, Ini Alasannya)
Miryam menganggap KPK tidak sah menetapkan dirinya sebagai tersangka karena tiduhan yang disangkakan merupakan wilayah pidana umum.
KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka.
Di dalamnya diatur pidana terkait memberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi.