Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Jebloskan Mantan Kepala BPJN ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 10/05/2017, 21:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan Jaksa KPK mengeksekusi mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017).

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Hi Mustary ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu.

Amran, kata Febri, dikirim ke lapas untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan.

Pengadilan menyatakan Amran terbukti menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara, Rabu (12/4/2017).

"Serta menunjuk Abdul Khoir dan kawan-kawan sebagai pelaksananya," ujar Febri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

(Baca: Mantan Pejabat PUPR Divonis 6 Tahun Penjara)

Amran juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Menurut hakim, Amran terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin, untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan.

Namun, para pengusaha lebih dulu diminta memberikan uang kepada anggota Komisi V DPR.

Selain itu, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.

Atas perbuatannya, Amran dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com