Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala BPJN Maluku Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/03/2017, 23:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Amran juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Amran HI Mustary terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.

Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin, untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan.

(Baca: Mantan Kepala BPJN Maluku Ditanya Pemberian Uang untuk Pejabat dan Menteri PUPR)

Adapun rinciannya, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta.

Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.

Dalam kasus ini, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti menerima 328.000 dollar Singapura, atau sekira 8 persen dari proyek pelebaran Jalan Tehori-Laimu senilai Rp 41 miliar.

Sementara itu, Budi Supriyanto menerima sebesar 404.000 dollar Singapura. Pemberian dilakukan melalui dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi V dari Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro juga ikut menerima fee dari program aspirasi Rp 100 miliar untuk pembangunan dan rekonsruksi Jalan Wayabula-Sofi.

Pada 10 November ia menerima Rp 2 miliar yang dikonversi dalam mata uang dollar Singapura atau sekira 206.718 dollar Singapura. Pada 12 November, Andi menerima Rp 200 juta; kemudian pada 19 November ia menerima sebesar 205.128 dollar Singapura, dan pada 1 Desember 2015 ia menerima Rp 500 juta.

(Baca: Kepala BPJN IX Maluku Sebut Pimpinan Komisi V DPR Ikut Usulkan Proyek di Maluku)

Selanjutnya, Musa Zainuddin, anggota Komisi V fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menerima fee dari program aspirasi senilai Rp 250 miliar. Fee untuk Musa sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.337 dollar Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com