Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ingatkan Kerugian Korban Terorisme Jadi Tanggungan Negara

Kompas.com - 08/05/2017, 12:01 WIB
Estu Suryowati,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperbaharui nota kesepahaman atau mutual of understanding (MoU) dalam hal kerja sama perlindungan saksi dan korban berbagai tindak kejahatan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan, ada beberapa tambahan kerja sama dalam nota kesepahaman yang baru.

Salah satunya, penghitungan kerugian dari para korban terosisme dilakukan sejak proses penyidikan.

"Pak Kapolri mengatakan nanti akan disampaikan kepada pimpinan-pimpinan, khususnya Kabareskrim, nanti akan menyampaikan kepada Densus, dalam proses penyidikan itu untuk memperhatikan kerugian oleh korban. Sehingga pada saat korban akan mengajukan kompensasi, tidak ada hambatan untuk hal tersebut," kata Abdul usai pertemuan internal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Dia menyinggung dua kasus terorisme di Thamrin dan Samarinda. Kerugian para korban dari dua kasus itu sebenarnya sudah dihitung.

Namun, menurut Abdul, sejauh ini, penghitungan kerugian korban terorisme belum dilakukan secara sistematis.

Padahal, dia mengingatkan, kompensasi kepada korban terorisme itu sudah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

"Di sana dikatakan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Bagaimana menghitungnya? Kita biasanya bukan hanya menghitung kerugian nyata yang dialami korban pada saat peristiwa terjadi. Tetapi juga potensi kerugian yang diderita korban karena dia menjadi korban," kata Abdul.

Misalnya, Adbul mencontohkan, seseorang karena menjadi korban terorisme lantas menjadi kehilangan mata pencaharian.

Apabila dia kehilangan pendapatannya itu, maka hal tersebut dihitung sebagai kerugian.

"Sehingga bukan hanya biaya pengobatan, bukan hanya properti dia yang rusak, tetapi juga potential loss, atau kerugian korban untuk masa yang akan datang," kata Abdul.

Menurut dia, parameter dari potensi kerugian di masa yang akan datang, seperti kehilangan mata pencahariaan, sangat jelas.

Ini berbeda dari kerugian immateriil yang tidak terukur, seperti perasaan sakit atau perasaan kurang menyenangkan.

Adapun pihak yang bertanggungjawab memberikan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan ialah negara.

"Dari negara, harusnya di Kemenkeu. Tetapi itu harus diputuskan oleh pengadilan. Jadi kami berharap bahwa dalam proses penyidikan sejak awal itu korban sudah didata kerugiannya," imbuh Abdul.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi telah diatur dalam Bab VI UU Nomor 15 Tahun 2003.

Pasal 36 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 38 ayat (1) berbunyi pengajuan kompensasi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada Menteri Keuangan berdasarkan amar putusan pengadilan negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com