Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3, Ada Wacana Penambahan Jumlah Pimpinan DPD

Kompas.com - 05/05/2017, 07:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Salah satu poin utama revisi terbatas tersebut adalah penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014.

Dalam proses pembahasannya, berkembang sejumlah usulan baru.

Salah satunya adalah penambahan jumlah kursi pimpinan DPD.

Wacana ini muncul karena adanya usulan penguatan lembaga DPD pada revisi UU MD3.

"Salah satunya itu wacananya. Ada menambah Pimpinan DPD, ada menambah kewenangan DPD," kata Anggota Badan Legislasi Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Akan tetapi, belum ada usulan jumlah penambahan pimpinan DPD. Saat ini, pimpinan DPD berjumlah tiga orang. 

(Baca: Bahas Usulan RUU MD3 Bersama DPR, DPD Sampaikan 12 Poin Usulan)

Tujuan penambahan kursi Pimpinan DPD adalah untuk rekonsiliasi di internal DPD.

"(Penambahan pimpinan) karena ada penguatan lembaga DPD, mungkin mereka juga perlu tambah pimpinan, rencana rekonsiliasi juga ada wacana itu," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Setiap fraksi yang mengusulkan norma-norma baru di pembahasan revisi UU MD3 diminta untuk mengirimkan drafnya.

Draf tersebut akan dikumpulkan pada awal masa persidangan mendatang, yang akan dimulai 18 Mei 2017.

Targetnya, pada akhir Mei 2017 revisi UU MD3 sudah selesai dibahas.

Sementara, soal penambahan kewenangan DPD, kata Yandri, di antaranya adalah agar DPD dapat turut memantau pelaksanaan peraturan daerah.

"Bertentangan enggak dengan konstitusi di atasnya? Atau bisa menghambat investasi enggak? Bisa dikasih kewenangan itu pada DPD. Tapi draf itu kan belum masuk," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com