JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong terlihat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/5/2017).http://kak.kaklik.com/editor/basket/edit/1/1/1411430
Andi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Turun dari mobil, Andi langsung bergegas memasuki Gedung KPK dengan pengawalan sejumlah petugas.
Menurut agenda penyidikan atau pemeriksaan tersangka KPK, nama Andi terdapat di dalamnya.
(Baca: KPK Tak Akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam kepada DPR, Kecuali...)
Pada hari ini, ia akan diperiksa sebagai saksi kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka dalam kasus ini adalah politisi Hanura, Miryam S Haryani.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis.
Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP yang ditangkap pada Kamis (23/3/2017).
Ia menjadi tersangka ketiga dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
(Baca: Melebar, Hak Angket KPK Tak Hanya Bahas soal Rekaman Miryam)
Ia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.