Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Rp 3,8 Triliun untuk Korban Lumpur Lapindo, Pemerintah Masih "Utang" Rp 64 Miliar

Kompas.com - 26/04/2017, 18:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah membayar sebagian besar ganti rugi kepada masyarakat terdampak luapan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono mengatakan, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 3,822 Triliun untuk membayar 12.993 berkas ganti rugi yang diajukan masyarakat terdampak lumpur.

"Itu yang sudah terbayar, termasuk memakai dana talangan sebesar Rp 781 miliar," kata Basuki, seusai rapat terbatas tentang lumpur Lapindo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Meski demikian, masih ada 263 berkas lagi yang akan dibayar ganti ruginya dengan nilai Rp 64,1 miliar.

(Baca: Belum Dibayar PT Lapindo, 30 Pengusaha Tagih Ganti Rugi kepada Pemerintah)

Pembayaran belum dilakukan karena 63 berkas tersebut belum divalidasi, 148 berkas belum dilunasi kewajiban KPR-nya, dan 9 berkas baru disusulkan.

Basuki memastikan pembayaran akan dilakukan tahun ini melalui APBN 2017.

"Kalau saya kerja, ya mestinya tahun ini lah. Tahun ini, tahun besok, kan lebih baik tahun ini," ujar dia.

Menurut Basuki, masyarakat sudah setuju dengan nilai ganti rugi yang akan dibayarkan. 

Akan tetapi, masih ada perdebatan mengenai tanah kering atau tanah sawah karena pemerintah menetapkan harga yang berbeda.

"Padahal tanah sudah tenggelam sudah susah membuktikannya," kata dia.

Basuki menambahkan, ada juga ganti rugi lain yang diajukan oleh 30 pengusaha dengan nilai Rp 701,68 miliar.

Mereka kembali menuntut ganti rugi kepada pemerintah karena PT Lapindo Brantas Inc hingga kini belum membayar ganti rugi yang sudah disepakati sejak awal.

Namun, pemerintah memutuskan menolak permintaan ganti rugi itu dan tetap membebaskannya kepada PT Lapindo.

Kompas TV Cerita Kesuksesan Korban Semburan Lapindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com