Menurut dia, KPK terlalu mendramatisasi pemberantasan korupsi dengan penyebutan sejumlah nama anggota DPR kepada publik ketika belum ada kepastian. Akhirnya, DPR pun mengambil jalur yang dimungkinkan oleh undang-undang untuk mencari pembelaan.
Menurut Hendrawan, langkah politik ke KPK telah dibahas dalam beberapa rapat Fraksi PDI-P. Usulan hak angket hanya salah satu jalur yang akhirnya disepakati berdasarkan dinamika di rapat Komisi III.
(Baca:
”Prinsip umumnya sudah dibicarakan. Tujuannya agar penegakan hukum berjalan baik. Jangan bersandiwara. Mau sampai kapan politisi kami terus disebut-sebut dan memunculkan salah tafsir?” katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang sebelumnya tidak hadir di rapat Komisi III dengan KPK akhirnya memutuskan mendukung hak angket.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, meminta publik tidak apriori terhadap langkah DPR itu dan menganggapnya sebagai upaya penyerangan dan upaya intervensi.
”Angket ini muncul karena KPK tidak transparan. KPK itu semuanya mau dirahasiakan. Namun, DPR kan pengawas. Kalau semua rahasia, apa yang mau kami awasi?” ujarnya.
Dengan demikian, usulan hak angket telah disetujui delapan fraksi. Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera belum memutuskan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR belum menerima surat usulan pengajuan hak angket dari Komisi III. Jika memang surat itu ada dan telah diterima, pimpinan DPR harus menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (APA/AGE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.