JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo.
Penetapan hakim itu berupa perintah untuk menghadirkan Arie Soedewo untuk menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di internal Bakamla.
Arie Soedewo telah lebih dari dua kali tidak hadir memenuhi pemanggilan sebagai saksi.
"Sebagaimana fakta persidangan, kasusnya sangat erat dengan terdakwa. Kalau ada penetapan, supaya kami punya dasar untuk koordinasi," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4/2017).
(baca: Kepala Bakamla Kembali Tak Penuhi Pemanggilan sebagai Saksi Kasus Suap)
Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun akhirnya menyetujui permintaan jaksa KPK.
Hakim memberikan waktu satu pekan untuk sidang lanjutan dan memerintahkan agar Arie dihadirkan sebagai saksi.
"Kami berikan kesempatan sekali lagi. Kalau dalam sidang itu saksi tidak hadir, kami lanjut pemeriksaan terdakwa," ujar Franky.
(baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)
Pemanggilan saksi atas penetapan hakim tersebut dilandaskan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 169 ayat 2, dijelaskan bahwa dalam hal saksi tidak hadir, meski telah dipanggil dengan sah, dan hakim mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak akan hadir, maka hakim ketua dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
"Perintah untuk menghadirkan dalam sidang dalam artian majelis hakim punya pendapat yang sama dengan penutut umum mengenai urgensi atau substansi pentingnya keterangan kedua saksi tersebut," kata Kiki.
(baca: Kepala Bakamla Disebut Berperan dalam Penentuan Pemenang Lelang)
Nama Arie Soedewo disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan, Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar.
(baca: Uang Suap Proyek Bakamla Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota DPR)
Menurut Bambang, penerimaan uang itu berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.
Selain itu, Bambang selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla, menyebut adanya intervensi Kepala Bakamla dalam proses pengadaan.