Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim

Kompas.com - 17/04/2017, 16:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kali ini, Rizieq dilaporkan atas ceramahnya di Masjid Agung Sunan Ampel, Surabaya.

Relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saipul Hidayat (Badja), C. Suhadi mengatakan, melaporkan video ceramah Rizieq didapatkan dari YouTube.

Pernyataan Rizieq dinilai mengandung kebohongan dan penyebaran kebencian.

"Kami laporkan berkaitan dengan ceramah Habib Rizieq. Dalam pernyataannya, dikatakan bahwa paslon nomor 2 atau Badja dalam kampanye didukung oleh konglomerat Sembilan Naga dan sudah gelontorkan uang triliunan dalam rangka memenangkan pasangsan Badja," kata Suhadi di Bareskrim Polri di kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

(baca: Rentetan Laporan terhadap Rizieq Shihab...)

Menurut Suhadi, dalam video itu disebutkan uang tersebut digunakan untuk "membeli" aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

Suhadi menyebutkan, selama Pilkada Jakarta 2017, pasangan Ahok-Djarot mengelola dana kampanye secara transparan.

Dana kampanye, kata dia, diperoleh dari sumbangan masyarakat dan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

"Putaran pertama ada sisa dana kampanye Rp 1,7 miliar. Itupun dikembalikan ke kas pemerintah. Jadi kalau dikatakan didukung oleh konglomerat itu sangat mengada-ada dan tidak benar," ucap Suhadi.

(baca: Rizieq Shihab Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Penistaan Pancasila)

Saat melaporkan, Suhadi membawa barang bukti flashdisk berisi video ceramah Rizieq yang diunduh dari YouTube.

Laporan Suhadi diterima dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/261/IV/2017/Bareskrim.

Rizieq disangka melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 mengatur tentang penyebaran berita bohong.

Sedangkan pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kompas TV Polri Tetapkan Status Waspada saat Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com