JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kali ini, Rizieq dilaporkan atas ceramahnya di Masjid Agung Sunan Ampel, Surabaya.
Relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saipul Hidayat (Badja), C. Suhadi mengatakan, melaporkan video ceramah Rizieq didapatkan dari YouTube.
Pernyataan Rizieq dinilai mengandung kebohongan dan penyebaran kebencian.
"Kami laporkan berkaitan dengan ceramah Habib Rizieq. Dalam pernyataannya, dikatakan bahwa paslon nomor 2 atau Badja dalam kampanye didukung oleh konglomerat Sembilan Naga dan sudah gelontorkan uang triliunan dalam rangka memenangkan pasangsan Badja," kata Suhadi di Bareskrim Polri di kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
(baca: Rentetan Laporan terhadap Rizieq Shihab...)
Menurut Suhadi, dalam video itu disebutkan uang tersebut digunakan untuk "membeli" aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
Suhadi menyebutkan, selama Pilkada Jakarta 2017, pasangan Ahok-Djarot mengelola dana kampanye secara transparan.
Dana kampanye, kata dia, diperoleh dari sumbangan masyarakat dan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
"Putaran pertama ada sisa dana kampanye Rp 1,7 miliar. Itupun dikembalikan ke kas pemerintah. Jadi kalau dikatakan didukung oleh konglomerat itu sangat mengada-ada dan tidak benar," ucap Suhadi.
(baca: Rizieq Shihab Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Penistaan Pancasila)
Saat melaporkan, Suhadi membawa barang bukti flashdisk berisi video ceramah Rizieq yang diunduh dari YouTube.
Laporan Suhadi diterima dengan tanda bukti laporan bernomor TBL/261/IV/2017/Bareskrim.
Rizieq disangka melanggar pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 mengatur tentang penyebaran berita bohong.
Sedangkan pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).