Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin dalam RUU yang Dinilai Akan Memperlemah KPK

Kompas.com - 31/03/2017, 20:48 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergulir setelah munculnya wacana dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Badan Keahlian DPR telah melakukan sosialisasi di Universitas Andalas dan Universitas Nasional terkait wacana revisi UU KPK. Dua universitas lain menyusul pada 23 Maret 2017, yakni Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sumatera Utara.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai revisi UU KPK belum diperlukan. Selain itu, draf revisi tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Miko menyebutkan, terdapat beberapa ketentuan yang berimplikasi pada kewenangan KPK. Ia khawatir rencana revisi itu justru akan melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Pertama, terkait dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas. Dalam draf revisi yang didapat Kompas.com, Dewan Pengawas tertuang dalam Pasal 37A hingga Pasal 37F.

Dalam Pasal 37B ayat 1 huruf (a) menyebutkan, Dewan Pengawas bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas terdiri dari lima orang dengan masa jabatan selama empat tahun.

Dalam Pasal 37B ayat 1 huruf (b), Dewan Pengawas bertugas memberikan izin penyadapan. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR.

Miko menilai, konsep pembentukan Dewan Pengawas tidak jelas dan dapat bertentangan dengan UU KPK saat ini.

Begitu juga kewenangan Dewan Pegawas yang menyusun kode etik untuk pimpinan KPK. Sistem kontrol di internal KPK, menurut Miko, telah tercipta melalui pengambilan keputusan yang tidak didasari pada satu orang.

"Di institusi KPK sendiri, pola pengambilan keputusan yang tidak bisa dikuasai satu orang melainkan harus kolektif kolegial juga bagian dari sistem saling kontrol," ucap Miko saat dihubungi, Jumat (31/3/2017).

"Penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan punya mekanisme ekspose yang juga bagian dari sistem saling kontrol," kata dia. 

Kedua, terkait penyadapan yang juga mendapat tempat dalam draf revisi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 12A hingga Pasal 12E.

Selain harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas selama 1x24 jam sebelum penyadapan dilakukan, Pasal 12A menyebutkan penyadapan dapat dilakukan bila telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup merupakan syarat seseorang untuk dijadikan tersangka untuk menuju tahap penyidikan.

Artinya, sebelum itu penyadapan tidak mungkin terjadi. Akibatnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi jurus jitu KPK semakin kecil kemungkinannya untuk dilakukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com