JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada pihak yang mengganggu kerja lembaganya dengan berbagai cara, sehingga mereka dapat bekerja maksimal memenuhi harapan publik.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menanggapi wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali bergulir di DPR.
Wacana tersebut muncul karena Badan Keahlian DPR mulai mensosialisasikan kembali RUU tersebut ke publik.
"Kami juga tentu saja bisa dibilang berharap, meminta pihak-pihak lain tidak mengganggu kerja KPK dengan berbagai cara apakah itu melemahan atau cara-cara lain," kata Febri melalui sambungan telepon dalam acara diskusi ruang tengah di Kantor Tempo, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).
Febri menilai payung hukum yang saat ini ada sudah cukup memadai. KPK pun berharap sosialisasi yang dilakukan ke sejumlah universitas itu tak berujung pada pembahasan lebih lanjut.
"Saya harap itu tidak perlu terjadi sampai pembahasan lebih lanjut. KPK merasa cukup dengan undang-undang yang ada saat ini," tuturnya.
(Baca: KPK Harap Kewenangannya Tak Lagi Diganggu Revisi UU)
Beberapa waktu lalu, KPK sempat mengungkapkan hal serupa. Menurut Febri, rumusan revisi UU KPK sebagian besar justru melemahkan KPK.
Misalnya, penyadapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Akibatnya, lanjut Febri, di kemudian hari tidak akan ada lagi operasi tangan tangan yang dilakukan oleh KPK.