JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan agar calon hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar tidak berasal dari politisi. Jimly mengatakan, hakim konstitusi haruslah seorang negarawan yang netral secara politik.
"Negarawan ya bukan politisi. Lawan kata negarawan adalah bukan politisi gampangnya," kata Jimly saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2/2017).
Jimly mengatakan, politisi adalah orang yang terlibat aktif dengan partai, lembaga atau golongan politik tertentu. Menurut Jimly, orang dengan latar belakang politisi cenderung memiliki kepentingan golongan.
Meski demikian, menurut Jimly, calon hakim dari non-politisi juga tidak menjamin terpenuhinya kompetensi sebagai hakim MK. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengalaman seseorang dalam konteks bernegara.
"Dia tidak bisa hanya orang pintar, dia harus punya pengalaman. Jadi negarawan itu harus lebih utuh dilihatnya," kata Jimly.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden terkait pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Pansel diketuai oleh mantan Hakim MK, Harjono.
Pansel bertugas mencari satu hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar. Patrialis sudah diberhentikan secara tidak hormat karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.