Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P: Hak Angket Status Ahok Turunkan Derajat Hak Anggota DPR

Kompas.com - 14/02/2017, 12:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan tak akan mendukung usulan hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Bambang Wuryanto menuturkan, partainya berada di barisan pendukung pemerintah sehingga akan menolak usulan tersebut.

"Disuruh semua anggota fraksi paham, bahwa mereka akan tolak angket tersebut. Karena kami adalah fraksi pendukung pemerintah," ujar Bambang melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).

(baca: 4 Fraksi Gulirkan Hak Angket Status Ahok, Ini Komentar Mendagri)

Menurut dia, semua anggota Fraksi PDI-P tengah fokus pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 15 Februari dan wajib hadir di daerah pemilihan yang ditugaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI-P Arif Wibowo menuturkan, tak ada urgensi untuk menggulirkan hak angket terkait isu tersebut.

Jika ada ketidakjelasan terkait pelaksanaan Pilkada, maka dapat memanggil Kementerian terkait untuk meminta penjelasan.

"Padahal dari perspektif hukum ada banyak pandangan mengenai persolan itu. Penggunaan UU 23/2014 pasal yang dituduhkan sebagai tindak pidana dengan KUHP yang di dalamnya mengatur selama-lamanya 5 tahun, yang satunya selama-lamanya 4 tahun, sementara UU hanya mengatur dengan batasan tegas pasti bahwa sekurang-kurangnya 5 tahun," ujar Arif.

 

(baca: Terkait Status Ahok, Mendagri Akan Konsultasi dengan MA)

Menurut dia, aturan sudah jelas bahwa hak angket hanya digunakan untuk urusan-urusan yang bersifat strategis dan berkaitan dengan nasional. Bukan urusan kecil seperti perbedaan tafsir hukum dalam satu kasus.

"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali yang strategis sekali, ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak Dewan itu sendiri," kata Anggota Komisi II DPR itu.

Empat fraksi resmi mengusulkan hak angket terkait status, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

(baca: “Lama-lama Pansus dan Hak Angket Jadi Isu Murahan”)

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya berencana meminta masukan dari Mahkamah Agung (MA) terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Ahok.

 

Rencananya, konsultasi itu akan dilakukan hari ini. Hal itu dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan tunduk pada apapun pendapat MA.

Mendagri merasa tidak melanggar aturan terkait keputusannya yang belum memberhentikan sementara Ahok.

Kompas TV Wacana hak angket digulirkan sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, ketika mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Lalu salahkah pemerintah dan perlukah hak angket digalang di DPR? Kompas Malam akan membahasnya dengan anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo, Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com