Fahri mengatakan, hari ini usulan angket tersebut akan dibacakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dijadwalkan untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).
Setelah dibahas di Bamus, proses selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
"Nanti di paripurna bisa hanya dibacakan, bisa pula langsung dibahas untuk diambil keputusan. Tergantung anggota. Kalau merasa masih harus didalami dulu ya nanti dibahas di paripurna berikutnya," ujar Fahri.
"Tapi ini melihat jumlahnya sudah cukup, dan kalau nambah dua fraksi saja, ini akan lolos dan dibahas, ya dilihat saja nanti," lanjut Fahri.
Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini berstatus terdakwa menyebabkan dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dinamika ini kemudian memunculkan usulan hak angket, yang hendak menginvestigasi pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok.
Menurut para pengusul hak angket, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tak memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.
Mereka menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan serah terima jabatan pada 11 Februari 2017, yang masih termasuk masa kampanye.
Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.