Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Lanjutkan Usulan Hak Angket meski Pemerintah Tunggu Fatwa MA

Kompas.com - 14/02/2017, 14:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hak angket terkait langkah pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan tetap berlanjut.

Selaku inisiator hak angket, Gerindra menganggap, pengajuan angket tak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung.

Pemerintah saat ini tengah melakukan konsultasi dengan MA terkait penafsiran pasal-pasal yang menjerat Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Penafsiran itu mengenai Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Fatwa itu tidak mengikat, tindakan melanggar undang-undang telah dilakukan Presiden. ini sudah jelas ada pelanggaran. Di MA kan prodes yudikatif, kalau di DPR proses politik, proses legislatif. Itu dua hal yang berbeda," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

(Baca: Fraksi PDI-P: Hak Angket Status Ahok Turunkan Derajat Hak Anggota DPR)

Menurut Fadli, apa yang dilakukan sebagian anggota DPR dengan menggulirkan hak angket merupakan hal yang wajar.

Langkah ini merupakan bentuk pengawasan atas dugaan pelanggaran undang-undang.

Sebab, kata Fadli, ada pula kepala daerah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Oleh karena itu, ia menilai, Mendagri tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Sudah ada yurisprudensinya kalau terdakwa, meski dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, itu diberhentikan, ini kenapa Ahok enggak diberhentikan," ujar Fadli.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ia menyatakan, proses di DPR berbeda dengan proses di MA. Apalagi, menurut Fahri, desakan dari para pengusul cukup kuat. 

Jumlah pengusul mencapai 90 orang yang berasal dari empat fraksi.

Dari segi syarat, jumlah tersebut lebih dari cukup. Sebab syarat minimal pengajuan hak angket ialah usulan ditandatangani lebih dari satu fraksi dengan jumlah tanda tangan 25 orang.

Fahri mengatakan, hari ini usulan angket tersebut akan dibacakan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dijadwalkan untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah dibahas di Bamus, proses selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

"Nanti di paripurna bisa hanya dibacakan, bisa pula langsung dibahas untuk diambil keputusan. Tergantung anggota. Kalau merasa masih harus didalami dulu ya nanti dibahas di paripurna berikutnya," ujar Fahri.

"Tapi ini melihat jumlahnya sudah cukup, dan kalau nambah dua fraksi saja, ini akan lolos dan dibahas, ya dilihat saja nanti," lanjut Fahri.

Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini berstatus terdakwa menyebabkan dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat.

Dinamika ini kemudian memunculkan usulan hak angket, yang hendak menginvestigasi pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok.

Menurut para pengusul hak angket, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tak memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.

Mereka menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan serah terima jabatan pada 11 Februari 2017, yang masih termasuk masa kampanye.

Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.

Kompas TV Wacana hak angket digulirkan sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, ketika mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Lalu salahkah pemerintah dan perlukah hak angket digalang di DPR? Kompas Malam akan membahasnya dengan anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo, Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com