JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul, Senin (13/2/2017).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan pendalaman lebih lanjut atas proses uji materi UU yang dilakukan di MK.
"Kami ingin mendalami lebih lanjut bagaimana proses penanganan perkara uji materi di MK. Apakah ada informasi yang di ketahui oleh para hakim tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin .
Dari penggalian informasi itu, lanjut Febri, penyidik ingin mengetahui adanya potensi kejanggalan yang terjadi.
Kejanggalan itu terutama terkait draf putusan pengujian UU dengan nomor perkara 129/PUU/XII/2015 yang ditemukan penyidik saat operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) lalu.
"Apakah prosesnya ada kejanggalan atau informasi lain," ujar Febri.
Selain I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul, KPK juga memanggil pihak swasta Pina Tamin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Patrialis.
Patrialis diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.