Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2019 Dipertaruhkan

Kompas.com - 09/02/2017, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden 2019 serta Pemilihan Kepala Daerah 2018 dipertaruhkan jika DPR menunda proses seleksi calon anggota baru Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu hingga Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu disahkan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar ada masa yang cukup untuk adaptasi menyiapkan tahapan Pemilu 2019 dan Pilkada 2018, maka proses seleksi calon anggota baru KPU dan Bawaslu harus terus dijalankan.

"Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu penting untuk dilanjutkan agar mereka memiliki masa adaptasi cukup untuk mempersiapkannya," ujar Titi, Rabu (8/2), di Jakarta.

Menurut dia, tahapan Pemilu 2019 diperkirakan dimulai Juni tahun ini. Sementara untuk Pilkada 2018 dimulai Agustus 2017.

Jika uji kepatutan dan kelayakan calon oleh DPR dimulai setelah RUU Penyeleggaraan Pemilu disahkan atau Mei mendatang, maka waktu adaptasi anggota baru KPU dan Bawaslu akan sangat sempit. Pasalnya, persiapan tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Apalagi, di tengah beban itu, mereka juga harus menyiapkan tahapan Pilkada 2018.

Apabila DPR menolak nama calon hasil seleksi tim dan meminta proses seleksi diulang, hal itu juga akan mempersulit persiapan pemilu dan pilkada.

Hal ini tidak hanya berpotensi mengganggu penyelenggaran pemilu dan pilkada, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara yang telah melalui proses seleksi dan mengikuti peraturan undang-undang berlaku.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ramlan Surbakti. Kebijakan Presiden Joko Widodo memulai seleksi calon tanpa menunggu disahkannya RUU Penyelenggaraan Pemilu dinilainya sudah tepat.

Seleksi mengacu pada dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Tim seleksi disebutnya juga selalu mengacu pada UU No 15/2011.

Pemerintah, lanjut Ramlan, tak mungkin menunggu sampai RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan karena masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir April 2017.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR mengisyaratkan menolak calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 hasil seleksi tim pemerintah. Penolakan muncul karena DPR tengah membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy mencontohkan, terkait dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu, saat ini ada wacana di Panitia Khusus Pemilu untuk menambah jumlah anggota Bawaslu dari sebelumnya lima menjadi tujuh orang.

Jika penambahan disetujui, nama calon yang diserahkan ke DPR harus dua kali lipat dari jumlah atau 14 orang.

Selain itu, karena tahun 2019 pemilu akan digelar secara elektronik, berkembang wacana agar anggota KPU dan Bawaslu memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi. Ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemilu elektronik.

"Jadi, harapan kami, nama-nama calon tak dikirim dulu oleh pemerintah. Saran saya, ada komunikasi pemerintah dan DPR. Jangan sampai pemerintah mengirim nama-nama ke kami, DPR mengembalikannya lagi," ujar Lukman.

Wakil Ketua Pansus Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menambahkan, Komisi II DPR kemungkinan besar menolak nama-nama usulan Presiden ke DPR.

Solusinya, DPR akan meminta Presiden memperpanjang jabatan komisioner hingga RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau keputusan presiden.

Sebaliknya, anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, justru meminta seleksi terus dilanjutkan sesuai jadwal. (AGE/APA)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Februari 2017, di halaman 2 dengan judul "Pemilu 2019 Dipertaruhkan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com