Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Kemungkinan Tolak Calon Komisioner KPU-Bawaslu, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/02/2017, 06:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan nama calon Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi ditolak oleh Komisi II DPR.

Saat ini, DPR masih dalam posisi menunggu surat dari Presiden.

Namun, pembicaraan soal kemungkinan penolakan tersebut sudah berkembang di internal Komisi II.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, seharusnya pemerintah menyerahkan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) selesai.

Alasannya, banyak norma pada RUU Pemilu yang berbeda dengan norma lama.

"Kami masih melihat ada prosedur yang memungkinkan untuk meminta ditunda," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Salah satunya, mengenai reformulasi Bawaslu yang diusulkan ditambah dari lima menjadi tujuh anggota.

Penambahan jumlah komisioner ini karena ada tambahan kewenangan baru yang diberikan kepada Bawaslu, yaitu peradilan dan penegakan hukum pemilu.

"Yang kami hitung, tidak cukup 5 orang," ujar Politisi PKB itu.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, nama-nama yang diajukan belum memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Misalnya, jika mekanisme e-voting disetujui, maka harus ada komisioner yang mengerti teknologi informasi (IT).

Dari nama-nama yang diajukan pemerintah, tak ada yang memiliki latar belakang ahli IT.

Ia menyayangkan, sejumlah nama-nama yang dianggap mumpuni justru tak diloloskan tim panitia seleksi (pansel).

Yandri menegaskan, hal itu bukan berarti Komisi II mengintervensi proses seleksi, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan memastikan pansel bekerja dengan profesional.

"Saya meyakini hasilnya tidak sesuai kebutuhan pilkada serentak 2019," kata Yandri.

"Kalau itu taruhannya, menurut saya, sebaiknya memang hasil pansel dikembalikan lagi ke pemerintah. Bentuk pansel ulang, cari yang kompeten untuk kebutuhan pemilu serentak 2019," lanjut dia.

Selesai pada Apri 2017

Komisioner KPU dan Bawaslu akan selesai masa jabatannya pada April mendatang.

Yandri mengatakan, untuk mengisi kekosongan tersebut dapat dilakukan perpanjangan jabatan komisioner melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Untuk itu, Komisioner KPU dan Bawaslu yang akan dipilih, dia melaksanakan undang-undang terbaru," kata Yandri.

Komisi II juga berencana memanggil pansel KPU-Bawaslu untuk mendengar penjelasan resmi mereka serta mekanisme yang digunakan untuk memilih calon komisioner-komisioner itu.

"Nanti dari penjelasan, tolak ukur yang disampaikan pansel kan kelihatan. Apakah yang mereka seleksi sesuai protap yang ada. Termasuk ada beberapa nama yang menurut kami cakap untuk lolos, kenapa tidak lolos," kata dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com