Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 09/02/2017, 17:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

PERNYATAAN Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkenaan dengan penyebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran sebagai “babu” berbuntut panjang.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran terdiri dari Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Institut KAPAL Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan beberapa LSM lainnya melaporkan ke Mahkamah Dewan Kehormatan (DK) DPR RI (Kompas, 27 Januari 2017).

Ketika, polemik ini mencuat, justru kita dikejutkan peristiwa kematian demi kematian para pekerja migran akibat insiden kapal karam. Terakhir terjadi di perairan Tanjung Rhu, Mersing, Johor Bahru, Malaysia dan korban tewas dilaporkan mencapai 24 orang.

Tentunya, peristiwa ini menjadi potret betapa profesi sebagai pekerja migran sangat berisiko karena penuh dengan pertaruhan nyawa. Kondisi seperti ini harusnya kita hormati keberadaan mereka.

Bagi pemerintah, sebenarnya perjuangan para pekerja migran ini mampu mengembangkan perekonomian nasional, angkatan kerja dapat terserap, dan terjadi pemerataan pembangunan.

Potret pekerja migaran

Saat ini setidaknya ada 6,5 juta pekerja migran dari Indonesia tengah berjuang di berbagai negara penempatan. Mereka rela meninggalkan Tanah Air untuk mengadu nasib demi kelangsungan hidup pribadi dan keluarganya.

Cerita mengenai berbagai derita dan kegagalan yang dialami pekerja migran tidak mengendurkan angkatan kerja baru untuk memilih profesi ini.

Di balik berbagai cerita tentang keberhasilan menjadi pekerja migran dan transfer uang atau remitannce yang cukup besar sejumlah Rp 95 triliun (rilis BNP2TKI dari Januari - Oktober 2016), sebetulnya terdapat fenomena gunung es yang menyingkap berbagai potret ekspolitasi terhadap mereka.

Sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) titik persoalan yang dihadapi mereka.

Pertama, fase pra penempatan. Persoalan ini paling umum yang muncul terkait tindakan percaloan/sponsor. Untuk mendapatkan calon pekerja migran, mereka memberikan imbalan kepada keluarga calon pekerja migran.

Jika persyaratan adminsitratif tidak memenuhi, biasanya dimanipulasi dalam dokumen administrasi.

Kedua, fase penempatan di negara lain. Pekerja migran kerap menderita secara fisik dan psikis, bahkan terjadi kekerasan seksual, serta kehilangan kontak dengan keluarga.

Selain itu, faktor perbedaan kebudayaan, serta diskriminasi pekerja migran berdokumen atau tidak berdokumen sering terjadi.

Dampak yang paling ekstrem adalah kasus pekerja migran berhadap dengan hukum yang ancaman vonisnya hukuman mati. Kondisi ini tercermin dari data Kemenlu khususnya di Malaysia (156) dan Arab Saudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com