Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Nilai Kemendagri Masih Akomodasi Perda Diskriminatif

Kompas.com - 08/02/2017, 21:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Azriana Rambe Manalu mengatakan, Kementerian Dalam Negeri masih mengakomodasi peraturan daerah yang dinilai sebagian kalangan diskriminatif untuk diterapkan.

Perda itu, kata dia, memiliki potensi kriminalisasi terhadap perempuan.

"Perda diskriminatif untuk perempuan, kelompok minoritas, itu belum jadi agenda serius Kemendagri. Itu sangat tergantung kepada Kemendagri melihat itu penting atau tidak," kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Azriana menuturkan, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi 389 perda yang dinilai diskriminatif kepada Kemendagri pada 2016.

Saat itu, Kemendagri ingin membatalkan perda yang dianggap bermasalah. Namun, ternyata tidak satu pun rekomendasi Komnas Perempuan diterima.

Sebanyak 3.143 Perda yang dibatalkan dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.

(Baca juga: Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan)

"Ada daftar perda diskriminatif yang kami kasih itu ada 389 perda. Dari situ kami kira ada yang muncul satu atau dua ternyata tidak satupun," ucap Azriana.

Menurut Azriana, satu-satunya perda diskriminatif yang telah dibatalkan oleh pemda terjadi di Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.1354-Hukham/20015.

Putusan itu membatalkan beberapa ketentuan dari Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70.A tentang Desa Berbudaya.

Pasal 6 huruf i Peraturan Bupati Purwakarta menyebutkan anak usia sekolah dilarang berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.

Azriana menilai, peraturan itu memiliki potensi kriminalisasi terhadap perempuan.

"Konsep ketatanegaraan masih menomorduakan isu perempuan, bagaimana mau bilang tidak ada lagi angka kekerasan terhadap perempuan," ujar Azriana.

Kompas TV Mendagri Minta Pemerintah Gowa Kaji Ulang Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com