JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, meminta agar seluruh pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2017, aktif dalam menurunkan alat peraga kampanye sebelum hari tenang, yang dimulai tanggal 12 Februari.
Ia menegaskan, pada 12 Februari pukul 00.01, seluruh spanduk dan alat peraga di 101 daerah, sudah harus diturunkan.
"Mulai tanggal 11 jam 00.00 WIB sampai tanggal 15, semua (alat peraga) sudah bersih. Sudah diturunkan. Dan sebaiknya timses (tim sukses) paslon (pasangan calon) juga menurunkan sendiri," kata Sumarsono di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Ia berharap, masing-masing timses paslon berinisiatif untuk menurunkan dan mencopot alat peraga kampanye tanpa harus dibuat instruksi resmi. Dengan demikian, kerja Satpol PP aka lebih mudah dan proses pembersihan alat peraga kampanye bisa lebih cepat.
Sumarsono juga telah menginstruksikan agar tempat pemasangan alat peraga resmi yang disediakan pemerintah daerah setempat diganti dengan spanduk yang bertuliskan ajakan untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2017.
"Nanti akan segera kami instruksikan untuk pasang iklan sukseskan Pilkada 2107 untuk kejar target partisipasi 77 persen," lanjut Sumarsono.