Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Revisi UU MK, Presiden Diminta Keluarkan Perppu

Kompas.com - 02/02/2017, 06:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu menyusul kasus dugaan suap yang menyeret hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis adalah hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus suap. Atas dasar itu, sejumlah pihak, termasuk MK dan Komisi III DPR, menilai perlu ada revisi UU MK terkait sejumlah poin.

Namun, karena kondisinya cukup mendesak, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Perppu.

(Baca: MK Dinilai Perlu Diawasi Lembaga Pengawas Etika Hakim)

"Kalau saya lebih mendorong Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab, ini sudah keadaan darurat. Supaya lebih cepat bagian-bagian mana yang harus direvisi," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Mengenai poin-poin UU MK yang perlu dibenahi, kata dia, harus dibicarakan antara pemerintah, DPR dan MK.

Trimedya menyebutkan, salah satunya berkaitan dengan sejenis badan pengawas di luar MK. Badan tersebut akan mengawasi perilaku hakim. Pengawasan tak masuk ke dalam substansi putusan hakim.

Hal lain berkaitan dengan pembatasan usia hakim konstitusi yang menurutnya perlu dinaikkan.

"Saya, misalnya, mengusulkan usia hakim konstitusi (minimal) 55 tahun. Kalau sekarang kan 47 tahun. Orang 50 tahunan dan 40 tahunan kan beda. 55 sudah jelang 60 tahun. Mudah-mudahan lebih wise, negarawan," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

(Baca: Kinerja Dewan Etik Dinilai Belum Maksimal, MK Perlu Lembaga Penjaga)

 

Hal lain mengenai jarak perkara diputus hingga pembacaan yang perlu dipersempit. Sehingga jual-beli putusan dapat diminimalisasi.

Terlebih dalam waktu dekat MK juga akan menyidangkan perkara hasil perselisihan pilkada. Trimedya menilai, perkara-perkara pilkada juga bisa menjadi komoditas.

"Mereka janji mengubah itu. Itu dijanjikan oleh Pak Arief ( Arief Hidayat, Ketua MK), Pak Usman (Anwar Usman, Wakil Ketua MK) dan hakim konstitusi lainnya supaya diperbaiki itu. Katakanlah enggak lebih dari seminggu," ucapnya.

Sementara itu, Menurut Ketua MK Arief Hidayat, upaya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperkuat MK agar para hakim konstitusi bisa menjaga keluhuran martabatnya.

Adapun berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam UU MK, menurut Arief, di antaranya mengenai penguatan independensi hakim MK. Kemudian, perihal pengaturan hukum acara di MK.

"Ketiga, memperkuat kedudukan dewan etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com