Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Perlu Lembaga Pengawas Etika dan Perilaku Hakim

Kompas.com - 02/02/2017, 06:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Poin mengenai pengawasan terhadap hakim konstitusi menjadi salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan antara Komisi III DPR dan para hakim konstitusi, Selasa (31/1/2017).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menolak lembaganya diawasi karena dikhawatirkan MK akan menjadi subordinat.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menilai MK tetap perlu diawasi oleh lembaga eksternal.

Namun, pengawasan tersebut hanya menyangkut perilaku hakim, bukan menyentuh soal putusan majelis.

"Kalau mereka cuma diawasi dari dalam, ya sama lah kayak Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, kan enggak ada efeknya. Pengawasan dari luar, dong," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

(Baca: Kinerja Dewan Etik Dinilai Belum Maksimal, MK Perlu Lembaga Penjaga)

"Cuma, harus kita sepakati dalam undang-undang itu bahwa (pengawasan) tidak soal putusan. Kalau putusan itu kan mahkota dari hakim," sambungnya.

Trimedya meminta para hakim konstitusi untuk membuka diri. Sebab, mereka cenderung resisten terhadap kata-kata "pengawasan".

Sebab, pengawasan terhadap etika hakim konstitusi dianggap sangat penting.

Untuk mengawasi persoalan etika, menurut Trimedya, dibutuhkan sejenis badan pengawas di luar MK.

"Jadi kami tetap meminta kepada MK, mereka instrospeksi diri dan membuka diri, lah," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Wacana mengenai badan pengawas hakim konstitusi di luar MK berkembang seiring dengan keinginan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Perihal pengawasan yang tujuannya menjaga kualitas para hakim sedianya juga diatur dalam UU tersebut.

Menurut Arief, adanya pengawasan seakan memunculkan adanya tingkatan antara MK dan lembaga pengawasan tersebut.

"Nanti kalau diawasi, subordinat, kami (MK) yang di bawah," kata dia.

(Baca: Para Mantan Hakim MK Usulkan Pertemuan Presiden, Ketua MK, Ketua MA, dan Ketua DPR)

Menurut Arief, upaya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperkuat MK agar para hakim konstitusi bisa menjaga keluhuran martabatnya.

Adapun berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam UU MK, menurut Arief, di antaranya mengenai penguatan independensi hakim MK.

Kemudian, perihal pengaturan hukum acara di MK. "Ketiga, memperkuat kedudukan dewan etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com