JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orangtua siswa.
"Bukan untuk mewajibkan pungutan," ujar dia melalui siaran pers, Jumat (20/1/2017).
Menurut Muhadjir, dikeluarkannya Permendikbud itu bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat memajukan pendidikan.
Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran Komite Sekolah. Peran itu terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan.
Terkait pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, Muhadjir menegaskan bahwa pungutan tersebut memang wewenang pemerintah daerah.
"Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah, itu bisa saja. Penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," ujar dia.
(Baca juga: Ini Jawaban Mendikbud Saat Ditanya Pemberlakuan SPP)
Pemerintah daerah yang tidak membebankan SPP kepada peserta didiknya disebabkan pemerintah daerah itu menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M Girsang menambahkan, melalui Permendikbud itu, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, justru dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.
"Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ujar dia.