Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa "Ijab Kabul", Pasal Suap terhadap Irman Gusman Dinilai Tak Tepat

Kompas.com - 18/01/2017, 17:34 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli dalam sidang kasus suap yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman, Muzakir, menilai pasal suap tidak dapat disangkakan kepada Irman. Sebab, terdapat syarat dalam delik suap yang tidak terpenuhi.

Menurut Muzakir, delik suap memiliki empat kriteria pokok, yakni adanya penyelenggara negara, pihak yang memberi atau menjanjikan, kesepakatan, dan perbuatan melanggar hukum.

"Yang harus ada dalam pasal-pasal terkait suap adalah terjadinya 'ijab kabul', kesepakatan," kata Muzakir di Pengadilan Tipikor (18/1/2017).

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyebutkan, suap dapat dikategorikan menjadi dua, yakin suap aktif dilakukan oleh penyelenggara negera yang meminta hadiah atau imbalan.

Sedangkan, suap pasif, lanjut dia, penyelenggara negara diberikan hadiah tanpa adanya janji atau kesepakatan.

"Sehingga lahirnya pasal terkait gratifikasi," ujar Muzakir.

Muzakir menyebutkan, penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan gratifikasi kepada KPK selama 30 hari.

Namun, setelah menerima bingkusan uang Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, Irman langsung ditangkap penyidik KPK.

Terkait adanya kesepakatan dalam delik suap, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango telah menyatakan Xaveriandy dan Memi terbukti menyuap Irman.

Menurut Nawawi, keduanya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017).

(Baca: Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)

Menurut hakim, dalam persidangan terbukti bahwa uang Rp 100 juta yang diberikan kedua terdakwa adalah fee kepada Irman Gusman. Uang tersebut diberikan atas bantuan Irman yang memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.

Ini menyebabkan perusahaan Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog.

(Baca: Hakim Anggap Irman Gusman Gunakan Pengaruh untuk Untungkan Orang Lain)

Hakim juga sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai bahwa ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.

Xaveriandy Sutanto, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com