JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah GKR Hemas menghadiri sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Ketua DPD, Irman Gusman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Kedatangan Hemas untuk memberikan dukungan moril kepada Irman dan keluarganya.
"Saya ingin menyaksikan setiap persidangan Pak Irman, karena Pak Irman ini juga ketua kami. Dan hubungan kami tiga pimpinan ini biasanya sangat erat, dan baru kali ini ada kesempatan," ujar Hemas, seusai mengikuti persidangan.
Mengenai dakwaan Irman, menurut Hemas, pada dasarnya setiap penyelenggara negara termasuk anggota DPD dilarang menerima gratifikasi.
Ia mengatakan, anggota DPD juga diwajibkan mengembalikan penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu yang diatur undang-undang.
Hemas meyakini bahwa Irman juga sebenarnya berniat untuk mengembalikan hadiah yang diberikan oleh pengusaha.
Namun, sebelum sempat mengembalikan hadiah yang diterimanya, Irman lebih dulu ditangkap dan ditahan oleh KPK.
Hemas mengatakan, ia secara pribadi dan semua anggota DPD berharap hakim bisa meninjau kembali apa yang disangkakan kepada Irman.
Ia berharap agar hakim dapat memberikan putusan yang paling adil.
"Kami tahu Pak Irman dan keluarganya selalu dalam keadaan susah. Kami kan tidak berteman dalam waktu senang saja, dalam waktu susah juga kami berteman," kata Hemas.
Irman Gusman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy yang merupakan teman usaha Irman.