Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usulkan Negara Tanggung 50 Persen Kebutuhan Parpol

Kompas.com - 18/01/2017, 17:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah menanggung 50 persen kebutuhan partai politik mengacu pada besaran dana pada 2016.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

"Porsi ideal, menurut KPK, bukan hanya KPK, ada LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), sebesar 50 persen kebutuhan parpol (partai politik), mengacu pada base line anggaran 2016. Ini berlaku untuk kepengurusan pusat hingga kota dan kabupaten," kata Syarif.

Menurut KPK, banyaknya kader partai terlibat korupsi terkait proyek pemerintah menjadi cerminan selama ini sumber pendanaan parpol di Indonesia tidak jelas.

Dengan adanya sumber pendanaan yang jelas, korupsi oleh kader parpol dengan dalih menghidupi partai dapat diminimalisasi.

Melalui dana bantuan parpol dari pemerintah, parpol akan dipantau untuk membenahi tiga hal yang menjadi permasalahan utama.

Ketiga permasalahan itu adalah rekrutmen parpol, kaderisasi, dan pendanaan parpol. 

Oleh karena itu, bantuan dana parpol yang diusulkan sebesar 50 persen itu, porsi terbesar ialah 75 persen untuk pendidikan politik kepada masyarakat serta pembenahan sistem rekrutmen dan kaderisasi parpol.

"Detailnya nanti parpol harus menyusun dan menyelenggarakan sistem rekrutmen dan kaderisasi yang baik, penyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, dan pembenahan tata kelola keuangan dan kelembagaan parpol," kata Syarif.

Sementara itu, sebesar 25 persen bisa untuk membiayai kebutuhan sekretariat, mulai struktur pusat hingga kota dan kabupaten.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pemerintah menyosialisasikan program-program parpol kepada masyarakat melalui televisi.

"Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan dana parpol dari pemerintah atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, tentu menyesuaikan dengan keuangan negara," kata Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com