Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Politisi PPP Setuju Pencabutan Hak Politik untuk Koruptor

Kompas.com - 11/01/2017, 23:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, memperberat hukuman berupa pencabutan hak politik bagi pelaku yang berstatus pejabat publik.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, pencabutan hak politik pantas diberlakukan. Bahkan, menurut dia, pencabutan hak politik tidak hanya selama lima tahun seperti yang diatur dalam udang-undang.

"Secara prinsip saya setuju pidana pencabutan hak politik bagi pejabat publik yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Arsul saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).

Namun, menurut dia, penerapan vonis pencabutan hak politik jangan sampai serta-merta begitu saja ditujukan kepada semua orang yang terjerat kasus korupsi.

Sebab, perlu dilihat terlebih dahulu posisi pelaku dalam kasus yang menjeratnya itu.

"Jika seseorang divonis korupsi dan terbukti memperkaya diri sendiri, keluarga atau kelompoknya dengan niat atau kesadaran penuh maka sudah seharusnya dicabut hak politiknya," kata dia.

"Tapi jika terdakwa divonis korupsi lebih karena kebijakannya yang salah, sehingga memperkaya orang lain yang tidak ada hubungannya atau terdakwa tidak dapat keuntungan materi dari tindakannya, ya harus dipertimbangkan apa perlu dicabut hak politiknya," ucap Arsul.

(Baca juga: KPK Harap Hakim Pikirkan Pentingnya Pencabutan Hak Politik Koruptor)

Arsul mengatakan, dirinya juga mendorong untuk diadakannya pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) guna membicarakan hukuman tersebut.

Hal ini guna menghindari polemik jika MA mengeluarkan rekomendasi untuk para hakim, nantinya.

"Tentu soal ini akan kami bahas dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan. Kami tentu akan tanyakan bagaimana pandangan dan kebijakan MA sendiri," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

(Baca juga: KY Pantau Hakim yang Konsisten Tak Mau Cabut Hak Politik Koruptor)

Pencabutan hak politik dilakukan melalui penjeratan Pasal 10 Huruf b Angka 1 terhadap terdakwa. Dalam pasal ini disebutkan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak- hak tertentu.

Kemudian di Pasal 35 Ayat 1 KUHP disebutkan juga hak-hak terpidana dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, hak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemihan.

Sementara pembatasannya itu berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 yang menetapkan bahwa pencabutan hak hanya berlaku sampai lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Kompas TV Alasan Artidjo Cabut Hak Politik - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com