JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung jika presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 di mana calon presiden diusulkan oleh partai politik.
"Saya kira bagus, (amanat) undang-undang dasar kan," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Dengan ketentuan ini, partai-partai baru tak menutup kemungkinan bisa ikut mengusung calon presiden.
"Tapi kita lihat nanti lah perkembangannya," kata Ketua MPR RI itu.
Presidential threshold menjadi salah satu poin yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Jika presidential threshold 0 persen, maka partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden.
Adapun dari draf UU Pemilu yang disusun pemerintah, angka presidential threshold yang diajukan 20 hingga 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.